Nur Afifah Balqis harus jadi wajah baru harapan baru politik lokal. Tapi alih-alih jadi inspirasi, ia malah tercatat sebagai tersangka termuda dalam sejarah KPK. Usianya baru 24 tahun ketika di vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan di kenal denda Rp 300 Juta.
Statusnya sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan ternyata bukan sekedar titel, dalam kasus ini, ia ikut mengatur uang haram.
Afifah terbukti menerima siap senilai Rp 5,7 Milyar bersama Bupati Panajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Duit itu terkait proyek pengadaan barang, jasa dan perizinan lingkungan Pemkab Panajam Paser Utara.
Sebuah skema klasik dimana kekuasaan lokal di pakai untuk memperkaya diri.
Kisah ini bukan tentang karir politik yang melesat. Tapi berapa cepatnya kekuasaan bisa menyesatkan saat enggak di imbangin dengan integritas. Semua bermula dari operasi tangkap tangan KPK Awal 2022, yang membuka jalan bagi terbongkarnya skandal ini.
Penulis : Admin
Editor : Admin
Sumber Berita: Kalimantan






